Minggu, 19 Desember 2010

Pelanggaran HAM Berat di Sampit

PENDAHULUAN
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia maka Negara wajib memberikan perlindungan. Hak asasi manusia bukanlah hak yang absolute. Dalam pelaksanaannya Ham dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak asasi manusia muncul dan menjadi bagian dari peradapan dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
Indonesia sebagai Negara hokum sesuai dengan penjelasan UUD 1945 wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan cirri-ciri Negara hukum.
Perkembangan pesat akan pengakuan dan penghargaan akan HAM di Indonesia dimulai sejak amandemen kedua UUD 1945 yang secara eksplisit memasukan ketentuan HAM menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945. Pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia di tindak lanjuti dengan upaya pemberian perlindunagan hokum kepada warga Negara dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang diikuti dengan didirikannya Peradilan Ham di Indonesia.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999). Hak asasi manusia ternyata bukanlah hak yang absolute. Dalam pelaksanaannya dibatasi oleh hak orang lain, moral, keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu dalam hak asasi manusia dikenal juga adanya kewajiban dasar manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (pasal 1 angka 2 UU. Nomor 39 Tahun 1999).
Undang – undang ini memandang kewajiban dasar manusia merupaksan sisi lain dari hak asasi manusia. Tanpa menjalankan kewajiban dasar manusia, adalah tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Oleh karena itu pelaksanaan hak asasi seseorang harus dibatasi oleh kewajiban menghormati hak asasi orang lain. Hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
 
Sejarah HAM dan Pengakuan Hukumnya di Indonesia
Umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Padahal jauh sebelum magna charta telah lahir piagam Madinah pada tahun 622 yang sarat akan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini mengingat penduduk madinah pada waktu itu tidak hanya kaum muslimin tetapi terdiri dari berbagai suku dan agama. Lahirnya magna charta ini diikuti dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada saat itu mulai ada adagium yang berintikan bahwa manusia sama dimuka hukum. Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya demokrasi dan Negara hukum. Pada prinsipnya Bill OF Rights ini melahirkan persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquieu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir pula The French Declaration, dimana hak-hak lebih dirinci yang kemudian melahirkan The Rule of law.
Dalam The French Declaration antara lain disebutkan tidak boleh ada penangkapan tanpa ada alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Disamping itu dinyatakan juga adanya asas presumption of innocence, artinya orang-orang tang ditangkap, kemudian dituduh dan ditahan, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dalam deklarasi ini juga dipertegas adanya freedom of expression, Semua hak-hak yang ada dalam berbagai instrument HAM tersebut kemudian dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh PBB tahun 1948.
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang salah satu cirri-ciri dari Negara hukum tersebur adalah pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, ini sudah menjadi bukti bahwa Negara Indonesia mengakui adanya HAM dan melindunginya. Selain itu melalui kebijakan politik, perhatian bangsa Indonesia terhadap HAM sudah tampak pada penyusunan GBHN tahun 1993. Sedangkan pelembagaan hak asasi manusia itu sendiri sudah berlangsung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 1993 Tantang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1998 pemerintah telah mencanagkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia ( RAN HAM) dengan KEPPRES No 129, langkah-langkah tersebut disusul dengan peratifikasian beberapa konvensi Internasional mengenai HAM, seperti Konvensi Anti Penyiksaan dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.

HAM Menurut Pancasila
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945. 

Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha EsaSila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM ps 2 dimana terdapat perlindungan HAM dari adanya diskriminasi, atas dasar sex, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya 

Sila Kedua, Kemanusiaan yangAdil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi. 

Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
 

Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.

Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu

Hubungan HAM dan UUD 1945Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
  1. Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
  3. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
  4. Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
Penghargaan dan Perlindungan Hukum HAM
Sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya bahwa NKRI sejak kelahirannya telah mengakui dan menghargai HAM. Permasalahannya HAM tidak cukup hanya diakui saja tetapi satu hak yang penting adalah adanya upaya perlindungan hokum yang diberikan oleh Negara sebagai wujud adanya upaya penegakan HAM.
Penegakan HAM selain diperlukan adanya instrument hokum juga diperlukan adanya lembaga – lembaga yang menangani pelanggaran – pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya kasus – kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir, ditujukan terhadap penduduk sipil. Hal ini disebabkan untuk pelanggaran HAM biasa atau ringan telah ada lembaga peradilan yang menanganinya.


Instrumen HAM
Instrumen HAM Nasional yang ada saat ini utamanya adalah :
  1. UUD 1945 khususnya amandemen II
  2. TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  4. UU No. 7 tahun 1984 yang merupakan ratifikasi atas Konvensi Penghapusan segala Diskriminasi Terhadap Perempuan
  5. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
  6. Keppres No. 36 Tahun 1990, Ratifikasi atas Konvensi Hak Anak
  7. UU No. 5 Tahun 1998, Ratifikasi atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia.
  8. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  9. Keppres No. 181/1998, tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
  10. Keppres No. 61/2003, tentang Rencana Aksi HAM Indonesia
  11. Keppres No. 52 Tahun 2004, tentang Komnas Lanjut Usia (Lansia)
  12. UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
  13. UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam Undang – Undang No 39 Tahun 1999 dan UUD 1945 setelah di amandemen pada Bab XA pasal 28A sampai 28J minimal terdapat 10 Hak Asasi Manusia yang dilindungi, hak hak tersebut adalah :
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • Hak untuk mengembangkan diri
  • Hak memperoleh keadilan
  • Hak atas kebebasan pribadi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
  • Hak turut erta dalam pemerintahan
  • Hak wanita
  • Hak anak
Kelembagaan HAM
Dalam upaya pemberian perlindunmgan terhadap hak asasi manusia, disamping diperlukan instrument hukum, baik instrument hukum internasional maupun instrument hukum nasional (berupa peraturan perundang-undangan), juga diperlukan instrument yang bersifat kelembagaan, oleh karena itu dibentuk lembaga-lembaga sebagai berikut :
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
    Melalui Keppres Tahun 1993, telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Tujuannya adalah untuk :
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  2. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, KOMNAS HAM melaksanakan beberapa fungsi
  1. Pengkajian
  2. Penelitian
  3. Penyuluhan
  4. Pemantauan
  5. Mediasi tentang HAM
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
    Menurut ketentuan UU No. 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota, jadi pengadilan HAM bukanlah merupakan system peradilan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari peradilan umum atau merupakan bagian dari peradilan negeri. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat meliputi :
  1. Kejahatan Genocida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara : Membunuh anggota kelompok, Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota – anggota kelompok, Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian, Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000)
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
    Pembunuhan, Pemusnahan,
    Perbudakan, Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, Perampasan kemerdekaan, Penyiksaan,Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara, paksa atau bentuk – bentuk kekerasan lain yang setara, Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional, Penghilangan orang secara paksa, Kejahatan apartheid (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000)
Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM yang paling berat bila memenuhi unsur sebagai berikut :
  1. Adanya serangan yang luas atau sistematis
  2. Diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil
  3. Serangan itu sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi
Pengadilan HAM menurut ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 disamping berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di teritorial wilayah NKRI, juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar teritorial wilayah RI. Tujuan dimuatnya ketentuan ini adalah untuk melindungi WNI yang melakukan pelanggaran HAM yang berat di luar negeri, karena dengan ketentuan ini mereka dapat diadili dan di hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya Pasal 6 UU No. 26 Tahun 2000 memberikan pengecualian berkenaan wewenang Pengadilan HAM bahwa Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
    UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak menganut asas retroaktif, maka pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum undang-undang ini di undangkan. Pada masa orde baru banyak terjadi pelanggaran HAM yang berat, seperti tragedi tanjung priok, tragedi talang sari, tragedi timika, tragedi aceh, serta yang terjadi di era reformasi seperti tragedi Ambon, tragedi Sampit, tragedi Poso dan kasus Timor Timur.
Untuk mengatasi hal tersebut UU No. 26 Tahun 2000 melalui pasal 43 menghendaki dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc yang diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi sebelum di undangkannya UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc ini berada di lingkungan Peradilan Umum yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa pelanggaran HAM yang berat tertentu dan diangkat dengan Keputusan Presiden. Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sama dengan Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    Untuk mempercepat proses menentukan kebenaran dan mewujudkan Rekonsiliasi Nasional UU No. 26 Tahun 2000 memberikan alternative penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan diluar Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 47 penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan oleh suatu komisi yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini dibentuk dengan suatu undang – undang. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang berat melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mendatangkan banyak manfaat antara lain proses penyelidikan, penuntutan dan penyidangan tidak berlarut – larut dan dapat memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tersebut harus terdiri dari orang – orang yang betul mempunyai integritas moral yang tinggi, mempunyai pengetahuan dan kepedulian terhadap hak asasi manusia dan bebas dari keterkaitan masa lalu.
BAB II
PEMBAHASAN
Pelanggaran HAM dalam konflik antar etnis di Kalimantan Tengah pada Februari 2001 dan penyelesaiannya”.
  • Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan metode :
  1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
  2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
Latar Belakang
Pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke Orde Reformasi memberikan harapan bahwa demokratisasi telah dimulai. Namun patut disayangkan bahwa demokratisasi yang bergulir ditanggapi dengan sikap euphoria oleh sebagian masyarakat. Keterbukaan yang tidak didasari oleh norma-norma hukum, sosial, etika dan moral menimbulkan ekses berkurangnya ketahanan sosial di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut diperburuk dengan krisis ekonomi yang belum membaik sejak tahun 1997, dan penegakan hukum, keadilan serta kepastian hukum yang masih jauh dari yang diharapkan masyarakat. Akibatnya, kerawanan sosial dalam masyarakat menjadi ancaman serius yang perlu mendapat perhatian khusus.
Sehingga dalam beberapa tahun belakangan ini, bangsa Indonesia disibukkan oleh berbagai konflik yang berkepanjangan yang terjadi di berbagai daerah. Konflik-konflik yang terjadi tidak terbatas pada konflik-konflik vertikal saja namun berkembang dalam bentuk konflik-konflik horizontal dengan menggunakan simbol Etnis, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Konflik di Maluku, Banyuwangi, Poso dan Kalimantan
Tengah merupakan contoh-contoh konflik horizontal yang terjadi di negara ini.
Pada saat bangsa Indonesia berusaha mencari penyelesaian atas persoalan-persoalan tersebut di atas, secara tiba-tiba dikejutkan oleh pertikaian etnis yang terjadi di Kalimantan Tengah pada Pertengahan Februari 2001. Pertikaian yang secara umum melibatkan etnis Dayak dan Madura ini diperkirakan telah mengakibatkan 1373 orang meninggal dunia, 93 orang luka-luka, lebih dari 5000 orang hilang dan tidak ditemukan sampai saat ini, 1.304 rumah beserta 250 kendaraan bermotor dirusak dan dibakar serta sebanyak 88.164 orang mengungsi (Data Dinaskertrans dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah).
Pertikaian terjadi dikarenakan berbagai aspek, dan terdapat banyak perbedaan pandangan terhadap penyebab terjadinya konflik. Berikut paparan penyebab terjadinya Konflik di Sampit. Kalimantan Tengah.
    1. Menurut Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Konflik Terjadi dikarenakan perselisihan masalah sengketa tanah antara masyarakat Dayak dengan Pemuda etnis Madura, yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap warga lokal (Etnis dayak) oleh pemuda Madura pada tanggal 28 Januari 2001, yang membuat emosi pemuda masyarakat dayak dan melakukan penyerangan masal ke pemukiman transmigrasi yang merupakan pemukiman warga pendatang atau etnis Madura, lebih dari 300 orang menjadi korban jiwa temasuk wanita dan anak-anak. Peristiwa tersebut terus berlanjut diberbagai daerah sehingga ribuan nyawa melayang.
    1. Menurut Mat Du’I yang merupakan tokoh pemuda Madura yang selamat dalam konflik di Sampit mengatakan bahwa Konflik disampit merupakan buntut permasalah konflik di Ambon dan Poso yang berlandaskan kepada Agama, karena Mayoritas penduduk atau masyarakat asli Kalimantan adalah beragama Kristen Protestan dan Hindu Kaharingan sedangkan Masyarakat Madura beragama Islam. Pokok permasalahan dimulai ketika perbedaan atau perselisihan kecil antar pemuda etnis yang bertikai dan meluas menjadi konflik antar etnis. Menyebar dengan cepat dikarenakan isu agama digunakan dalam memprovokasi masa.
    2. Menurut LMDDKT (Lembaga Masyarakat Dayak Daerah Kalimantan Tengah), konflik terjadi dikarenakan deklarasi masyarakat Madura yang menyatakan bahwa Sampit adalah Bangkalan Ke -2. Itu disebabkan karena sampit merupakan daerah tujuan transmigrasi masyarakat Madura, dan akan menjadi kota khusus masyarakat pendatang yaitu masyarakat Madura.
Pertikaian yang terjadi di Kalimantan Tengah yang bermula di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dengan cepat menyebar ke kota lainnya seperti di Palangka Raya, Kab. Kotawaringin Barat dan Kab. Kapuas. Untuk mencegah agar konflik tidak meluas ke daerah lain di Kalimantan Tengah, Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain mengirimkan sejumlah pasukan pengamanan tambahan yang terdiri dari Pasukan BRIMOB dan TNI disamping melakukan upaya-upaya evakuasi terhadap para pengungsi.

Dalam melakukan tugas-tugas pengamanan telah terjadi beberapa insiden yang melibatkan anggota Kesatuan BRIMOB dengan warga masyarakat di sejumlah lokasi, khususnya Peristiwa di Bundaran Besar Palangka Raya tanggal 8 Maret 2001 dan Peristiwa di Km. 40 – 41 Sampit ke Pangkalan Bun pada tanggal 6 April 2001. Dalam insiden tersebut juga telah mengakibatkan korban jiwa dan harta benda di kedua belah pihak. 
 
Rumusan Masalah
Kerusuhan Sampit yang melibatkan pertikaian antar etnis membuat pemerintah segera dengan cepat bertindak dan bergerak dalam mengatasi masalah, mulai dari pemindahan korban kerusuhan, penanggulangan korban jiwa maupun luka-luka, agar kerusuhan tidak menyebar luas ke daerah yang lain.
Dalam masa penanggulangannya pemerintah mendapatkan banyak kendala baik secara internal pemerintahan, baik dalam proses dilapangan. Bagaimanakah tindakan pemerintah dalam proses penyelesaian konflik antar etnis di sampit ?


Pembahasan Masalah
Berikut Kasus pelanggaran HAM yang terjadi saat konflik antar etnis di Kalimantan Tengah :
  1. Pembunuhan Berencana (Perampasan Hak Hidup seseorang)
  2. Penjarahan
  3. Pemusnahan Harta benda milik orang lain
  4. Pemerkosaan
  5. Penganiyayaan
  6. Tindakan yang menyebabkan orang lai mengalami ganggua Psikologis atau Trauma yang nerkepanjangan
  7. Tindakan melawan Hukum lainnya.
Pada Saat konflik berlangsung, dan setelah konflik mulai reda berikut langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi permasalahan di lapangan maupun secara tekhnis peraturan bukan lapangan yaitu dengan menempuh jalur Hukum, di Kalimantan Tengah :
  • Pemerintah Mengambil Keputusan sesuai dengan Landasan Hukum yang mengacu pada HAM dan daerah operasi Militer untuk konflik. Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 3 April 2001 menyepakati pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sampit/Kalteng yang selanjutnya dituangkan dalam SK Nomor 024/KOMNAS HAM/ V/ 2001 tanggal 5 Mei 2001.
Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sampit/Kalteng didasarkan atas :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  3. Keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 3 April 2000.
  4. Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 024/KOMNAS HAM/V/2001 tanggal 5 Mei 2001 tentang Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sampit/Kalimantan Tengah.
  5. Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 027/KOMNAS HAM/V/2001 tanggal 5 Mei 2001 tentang Pengangkatan Nara Sumber, Asisten Penyelidikan dan staf Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Propinsi Kalimantan Tengah.
  6. Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 33/KOMNAS HAM/VII/2001 tanggal 27 Juli 2001Tentang Penetapan Pengangkatan Nara Sumber Tambahan KPP HAM Sampit/Kalteng.
  7. Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 34/KOMNAS HAM/VII/2001 tentang Perpanjangan Kerja KPP HAM Sampit/Kalteng
Tugas KPP HAM Sampit/Kalteng adalah :
  1. Mengumpulkan dan mencari berbagai data, informasi dan fakta tentang berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada saat dan setelah terjadinya kerusuhan antar etnis di Sampit dan Palangka Raya.
  2. Menganalisa akar masalah penyebab meletusnya konflik antar etnis di Sampit dan Palangka Raya untuk dapat menyampaikan alternatif solusi menciptakan perdamaian menuju rekonsiliasi.
  3. Menyelidiki tingkat keterlibatan aparatur negara atau badan atau kelompok lain dalam pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sejak diundangkannya Undang-Undang Pengadilan HAM No. 26/2000.
  4. Mencocokan antara temuan-temuan bukti di lapangan dengan data-data yang dihimpun secara komperehensif dan terpadu.
  5. Merumuskan dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada Rapat Paripurna sebagai dasar penyusunan rekomendasi Komnas HAM untuk diteruskan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
KPP HAM Sampit/Kalteng melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan dan diperpanjang selama 1 bulan sejak tanggal 5 Mei 2001 sampai dengan tanggal 5 September 2001.
  • Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah telah menangkap puluhan masyarakat local (Etnis Dayak) yang terlibat langsung dalam kerusuhan tetapi setelah proses penyidikan dilakukan mereka dilepas kembali, dengan alasan ada tekanan dari tetua adat masyarakat setempat.
  • Rekonsiliasi perjanjian damai antara kedua pihak, yaitu etnis dayak sebagai warga asli dan etnis Madura sebagai pendatang menghasilkan beberapa keputusan yaitu :
    1. Pemerintah harus segera menghentikan pembunuhan dan pembasmian terhadap etnis Madura di Kal-Teng.
    2. Menyerukan agar aparat bertindak tegas jangan berat sebelah. 
    3. Menyerukan kepada Pemerintah untuk memberikan bantuan makanan dan kesehatan kepada para pengungsi yang hampir puluhan ribu jiwa
    4. Menyerukan kepada LSM HAM untuk segera mengadakan infestigasi terhadap pelanggaran HAM di Sampit. 
    5. Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengadili Provokator yang mendalangi kerusuhan Sampit. Menyerukan kepada tokoh-tokoh partai politik dan pimpinan-pimpinan organisasi Islam untuk mendesak Pemerintah agar menghentikan kerusuhan di Kal-Teng dan bertindak tegas.  
    6. Meminta kepada etnis Madura untuk meninggalkan Kalimantan Tengah secepatnya sampai keadaan benar-benar kembali normal. Dan tidak membuat tindakan-tindakan yang memicu konflik susulan.  
    7. Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menarik Pasukan Nasional keluar dari Wilayah Kalteng. 
    8. Pembebasan Wilayah Daerah dari DOM menjadi Siaga I.
     
    Proses Perjanjian Perdamaian berikutnya dibahas tiga Bulan setelah diterbitkannya perjanjian ini. Serta segala Proses Hukum yang menyangkut Konflik akan diserahkan kepada pemerintah Daerah Kalimantan Tengah.
  • Pengembalian para Warga Pendatang yang berada di provinsi Kalimantan Tengah dilakukan secara bertahap dan seluruh biaya ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten daerah Konflik.
  • Pengawalan Keamanan Warga Pendatang non-Madura juga diperketat agar tidak menjadi korban amukan atau menjadi konflik susulan yang berkepanjangan.
  • Pengamanan Daerah Konflik yang memiliki aset barang berharga agar tidak terjadi penjarahan dan kasus kejahatan lainnya.
  • Pengamanan dengan bentuk razia senjata tajam dan senjata api, pemberlakuan jam malam serta pengamanan pos-pos kepolisian ditingkatkan.
  • Serta pengamanan Masyarakat dalam bentuk Lainnya.
Dari usaha-usaha pemerintah diatas, telah terlaksana dengan baik dan tepat, khususnya masalah dilapangan yang berdampak positive dengan tidak meluasnya konflik ke berbagai daerah di Kalimantan Tengah bahkan Kalimantan, tetapi dalam proses hukum terutama menyangkut masalah Pelanggaran HAM tidak dapat terselesaikan sampai kasus ini dinyatakan ditutup oleh Komnas HAM bahkan sampai sekarang.

Proses Peradilan
Pada tanggal 06 agustus 2001 pukul 14.15 wib ketua majelis hakim pengadilan negeri jakarta pusat dengan hakim ketua panusunan Haragap, SH. Sirande palayukan dan berita saragih,SH. Sebagai hakim anggota telah membacakan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh para tergugat atas gugatan No. 213/Pdt.G/2001/PN.JKT.PST yang intinya menolak seluruh eksepsi para tergugat dan memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan sidang.
Eksepsi yang diajukan oleh para tergugat menyangkut kompetensi absolut dan relatif. Kompetensi absolut yang oleh para tergugat dalam eksepsinya menyatakan bahwa pengadilan negeri jakarta pusat tidak berwenang untuk memeriksa gugatan yang diajukan oleh para penggugat karena perkara tersebutmengenai pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan pengadilan HAM. kompetensi relativ yang dinyatakan oleh para tergugat adalah mengenai pengadilan negeri di sampit serta PTUN yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Sementara para penggugat dalam tanggapan eksepsinya menyatakan bahwa pengadilan negeri jakarta pusat berhak untuk memeriksa perkara yang diajukan oleh para penggugat.
  • Berdasarkan ketentuan pasal 4,7,8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM di atas bahwa di sampit memang telah terjadi pelanggaran HAM berat tetapi yang diuraikan oleh para penggugat dalam gugatannya tidak meminta majelis hakim pengadilan negeri jakarta pusat untuk memeriksa atau membuktikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut, tetapi adanya akibat dari persitiwa tersebut yaitu terbitnya kerugian bagi warga negara/ masyarakat yang disebabkan adanya kegagalan para tergugat.
  • Berdasarkan pasal 118 ayat 2 HIR yang menyatakan: jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal didalam itu dimajukan ketua pengadilan negeri ditempat tinggal salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat, berdasarkan ketentuan tersebut diatas, mereka para penggugat telah mengajukan ke pengadilan sesuai dengan kompetensinya.
  • Pengadilan TUN tidak berwenang untuk memeriksaperkara yang diajukan oleh para penggugat, karena objek sengketa dari PTUN adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat final, konkrit dan individual.
Dalam putusan selanya, majekis hakim pengadilan negeri jakarta pusat memberikan beberapa pertimbangan hukum diantaranya;
  • Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang mengatur lebih lanjut tentang kewenangan pengadilan HAM, pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang tidak menangani perkara perbuatan melawan hukum, sehingga perkara perbuatan melawan hukum merupakan wewenang dari pengadilan negeri.
  • Pasal 118 ayat 2 HIR dimana para penggugat berhak memilih salah satu pengadilan negeri disalah satu tempat tinggal tergugat dimana salah satu tergugat yaitu presiden RI berkedudukan di jalan medan merdeka yang merupakan kewenangan dari pengadilan negeri jakarta pusat.
  • Pengadilan TUN (tata usaha negara) berwenang memeriksa sengketa TUN yaitu akibat dikelurkannya putusan TUN sedangkan pokok permasalahan adalah membiarkan konflik meluas, tidak mencegah konflik bukan merupakan sengketa TUN.
  • Majelis hakim pengadilan negeri jakarta pusat memutuskan:
  • Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
  • Pengadilan jakarta pusat berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh para penggugat.
  • Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan sidang
Sidang dilanjutkan tanggal 20 agustus 2001 dengan agenda pembacaan jawaban oleh para tergugat. Tetapi Sidang lanjutan tidak diteruskan dan dilanjutkan sampai denga saat ini sampai denga kasus ini dinyatakan ditutup dengan berbagai alasan.
Hal tersebut di yakinkan karena jumlah dan data korban yang masih simpang siur, pelaku yang menjadi otak dan pemicu kerusuhan yang terlalu banyak serta kepentingan politik pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan pemerintahan yang ada.
Pelanggaran HAM paling berat dalam sejarah berdirinya Bangsa Indonesia terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah dengan total korban jiwa lebih dari 6000 orang (termasuk yang belum ditemukan atau hilang), dan tidak ada penyelesaian lebih lanjut mengenai pelanggaran HAM berat ini, baik usaha dari Pemerintah Pusat, Daerah maupun dari Komnas HAM.
BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Hak Asasi Manusia bukanlah hak yang absolute, tetapi dalam pelaksanaannya dibatasi oleh hak – hak orang lain, moral, keamanan dan ketertiban.
  2. Indonesia sebagai Negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia, hal ini termuat dalam Pancasila yang sarat akan nilai-nilai hak asasi manusia dan UUD 1945 yang memuat materi tentang HAM mulai dari pembukaan, penjelasan umum dan batang tubuhnya.
  3. Penghargaaan dan Perlindungan HAM secara terinci termuat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan dibentuknya lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penegakan HAM seperti KOMNAS HAM, Pengadilan HAM, Pengadilan HAM Ad Hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
  4. Tidak Dilanjutkannya proses Hukum terkait pelanggaran HAM berat di Sampit dan sekitarnya di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi tercapai suatu kesepakatan damai di antara kedua belah pihak yang mengalami pertikaian.
  5. Pembentukan KPP HAM merupakan jalan penyelesaian konflik secara hukum, walaupun dalam kasus Sampit pembentukan KPP HAM tidak berfungsi 100%, disebabkan berbagai macam hal termasuk kepentingan politik
BAB IV
PENUTUP
Demikian Makalah ini dibuat dan disusun dengan tujuan sebagai bahan pembelajaran tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tanpa ada tujuan memojokkan pihak-pihak tertentu dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Makalah ini disusun sesuai dengan data-data dan fakta dari berbagai sumber yang terpercaya. Adapun Dalam penyusunan data terdapat perbedaan dengan berbagai macam sumber penghimpun data, khususnya dalam maslah jumlah korban, baik korban jiwa, maupun korban luka, hal tersebut dikarenakan proses dan metode pendataan yang berbeda serta jumlah dari berbagai data yang masih dirahasiakan oleh pihak-pihak ataupun kelompok kepentingan tertentu, tetapi hal tersebut tidak menghambat penyusunan makalah ini.
Saya atas nama penyusun menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyusunan makalah terdapat banyak kesalahan, baik dalam hal penulisan, maupun tekhnis penyusunan makalah.
Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan kepada saya sebagai penyusun saya ucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar