BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian sumber hukum internasional Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materil dalam hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Macam-macam sumber hukum Internasional. Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan :Berdasarkan penggolongannya:
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua, yaitu : Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional. Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga InternasionalPenggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari : Perjanjian Internasional (International Conventions) Kebiasaan International (International Custom) Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists). Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 dalam Mahkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menyatakan bahwa: This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional. Berdasarkan sifat daya ikatnya: Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.Sumber Hukum Primer hukum Internasional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi: Perjanjian Internasional (International Conventions) Kebiasaan International (International Custom) Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
Oleh karena sumber hukum internasional Perjanjian Internasional, Kebiasaan International, dan Prinsip Hukum Umum merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum Perjanjian Internasional (International Conventions) saja, Kebiasaan International (International Custom) saja, atau Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) saja. Namun perlu diketahui bahwa Perjanjian Internasional (International Conventions), Kebiasaan International (International Custom), dan Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.Sumber Hukum Subsider Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:Keputusan Pengadilan.Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.Oleh karena sumber hukum internasional merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum dari keputusan pengadilan saja, pendapat para sarjana hukum Internasional yang terkemuka saja, atau kedua-duanya. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum
Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai “Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional.
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu, Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu negara atau lebih dari satu negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Contoh :Perjanjian Renville antara Indonesia dan Belanda yang menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat dan penyerahan wilayah kekuasaan Belanda kepada Indonesia, serta pengakuan Merdekanya Indonesia sebagai Negara berdaulat. Kyoto Protocol Yang dinegosiasikan di Kyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004. "Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990 .
Sedangkan Konvensi atau Konferensi adalah pertemuan antara Negara-Negara yang tergabung dalam suatu Organisasi Internasional yang merancang berbagai macam bentuk hukum dan peraturan yang berfungsi mengatur interaksi anggota-anggotanya dalam konteks wilayah hukum Internasional. Dari konferensi ini terbentuk kesepakatan atau piagam dan lain sebagainya yang merupakan acuan hukum internasionalContoh :Konferensi Asia-Afrika yang diikuti Negara-negara Asia dan Afrika dan membahas berbagai hal penting berkaitan dengan perang dingin dan anggota antar blok. Disepakati bahwa negara-negara Asia dan Afrika tidak akan terlibat secara langsung dalam perang dingin atau tidak menjadi anggota negara yang akan berperang. Dalam pertemuan ini juga disepakati pembentukan negara-negara non-blok yang menjadi bagian dalam pencapaian perdamaian dunia. Konferensi Bangkok diikuti oleh Negara-negara Kaasan Regional Asian Tenggara yang menyepakatti pembentukan Organisasi Internasional antar Negara-negara Asia Tenggara yaitu ASEAN, dan mengatur berbagai macam peraturan dan hukum dalam konteks wilayah Asia Tenggara.
Dari Definisi diatas didapat bahwa, Hukum Internasional adalah peraturan resmi yang berlaku dalam wilayah Internasional atau Regional yang lebih luas dari sebuah Negara (lebih dari dua negara), yang mengatur interaksi dan komunikasi antar Negara-Negara Didunia melalui berbagai macam bidang, aspek dalam suatu pemerintahan dan organisasi Internasional. Hukum Internasional merupakan perbandingan hukum Nasional yang perbedaannya hanya dalam konteks wilayah.
Jika hukum nasional hanya berlaku dalam suatu kawasan regional suatu negara dan tidak berlaku dinegara lain, berbeda halnya dengan hukum internasional, hukum internasional dapat berlaku diberbagai negara, tergantung dari negara yang menganut hukum internasional tersebut atau menjadi bagian dari kesepakatan hukum tersebut.
Konferensi dan perjanjian Internasional terjadi karena berbagai macam situasi atau peristiwa yang terjadi, baik dikarenakan peperangan, kebutuhan diplomasi, kepentingan Ekonomi dan hal-hal lainnya. Tujuan utama dari diadakannya perjanjian dan konferensi tingkat Internasional adalah sebagai pemenuhan kepentingan Nasional Negara yang mengikuti perjanjian atau konferensi Internasional tersebut. Setiap Keputusan Politik Luar Negeri sebuah Negara selalu berkaitan dengan kepentingan Nasionalnya, karena keputusan Politik Internasional yang didapat, baik melalui Konferensi maupun melalui Perjanjian Internasional harus disesuaikan dan dijalankan di negara tersebut. Hukum Internasional yang telah terbentuk dalam lingkup hubungan Internasional antar Negara-Negara dunia akan menentukan pembuatan Hukum-hukum Internasional lainnya dimasa yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Hubungan Hukum Nasional dan hukum Internasional sangatlah erat, dalam ilmu hubungan Internasional, disepakati bahwa antara kedua hukum ini memiliki sinergi yang harus berjalan seimbang dan sesuai dengan koridor dan komposisinya masing-masing. Hukum Internasional dapat berfungsi sebagai pelindung suatu negara dari ancaman atau bahaya yang datang dari luar Negara tersebut, seperti halnya hukum Militer Internasional, sebagai peningkatan hubungan kerja sama, peningkatan pendapatan Negara, perluasan jaringan kerja, dan juga hal-hal lainnya yang dapat menguntungkan Negara tersebut. Sehingga Hukum Internasional harus diterapkan sesuai dengan fungsinya dalam batas wilayah hukum Nasional. Hukum Internasional juga dapat membuat suatu negara membuat suatu undang-undang tentang hukum guna mendorong masyarakat maupun pemerintahannya untuk mengikuti perarturan dari hukum Internasional tersebut (Jika Peraturan Internasional sejalan dengan kepentingan dan tujuan Nasional). Tidak semua hukum dan peraturan Internasional dapat menguntungan suatu Negara, banyak terdapat hukum Internasional yang merugikan Negara tersebut, baik dari segi ekonomi, perluasan hubungan kerja, militer, dan hal-hal lainnya. Hal tersebut disebabkan adanya persaingan politik untuk mendapatkan keuntungan dan kemudahan untuk mencapai kepentingan nasional masing-masing negara. Sehingga ada perbedaan pandangan dan kesimpulan mengenai berbagai hal yang menjadi pokok pembahasan dalam pembuatan hukum Internasional. Hal ini menyebabkan perundingan berbagai Organisasi Internasional, tentang bagaimana cara membuat suatu peraturan Internasional yang tidak merugikan semua negara. Akhirnya, tercapailah kesepakatan mengenai penerapan Hukum Internasional dikawasan Teritorial suatu Negara atau dikawasan hukum nasional, yaitu bahwa “Tiap-tiap Negara berhak menyetujui atau Menolak hasil suatu keputusan dalam hukum Internasional jika bertentangan dengan hukum dan Ideologi serta tujuan dan kepentingan Nasionalnya, tetapi dengan pengecualian.” Pengecualiaan yang dimaksud adalah Negara tersebut harus kembali melakukan pertemuan dengan negara lain yang juga meberlakukan dan yang terlibat secara langsung maupun secara tidak langsung dalampengambilan keputusan dalam hukum Internasional tersebut, guna membahas jalan keluar yang terbaik baik negara yang merasa dirugikan.Contoh : Dalam perjanjian Protokol Kyoto, tiap Negara harus mengurangi produksi limbah karbon atau emisi yang menyebabkan percepatan pemanasan global. Dalam kesepakatan itu banyak negara tidak menadatangani nota kesepahaman, salah satunya adalah Amerika. Amerika atau USA berdalih bahwa jika mereka mengurangi pembuangan gas emisi sampai dengan 5,2 % maka juga akan membuat industry mengurangi produksi bahannya dan menyebabkan kekurangan konsumsi masyarakat, ditambah lagi jumlah konsumen yang semakin bertambah dikarenakan pertumbuhan tingkat penduduk. Jika Amerika mengurangi produksinya diyakini bahwa pendapatan Negara per-tahunnya akan mengalami deficit yang besar dan kolaps. Lebih buruk lagi akan terjadi perpanjangan masa krisis Amerika. Akhirnya Amerika memberukan opsi kedua dengan pengurangan gas emisi atau karbonmonoksida buangan diperkecil dari 5,2 % menjadi dibawah 4% dan dapat dilakukan dalam jangka waktu sepuluh tahun kedepan.Penerapan Hukum Internasional di kawasan Hukum Nasional Penerapan Hukum Internasional dalam kawasan Hukum Nasional bertujuan supaya Negara tersebut dapat memperoleh keuntungan dari peraturan atau hukum Internasional tersebut. Sehingga penting bagi suatu Negara untuk mengikuti peoses hubungungan Internasional dengan Negara-negara dan Organisasi Internasional agar kepentingan Nasional benar-benar dapat terwakili oleh keberadaan hukum Internasional. Hukum Internasional berpengaruh peada Negara atau pemerintahannya, dan merupakan syarat penjalin kerjasama antar negara-negara dunia, baik secara bilateral maupun secara multilateral dan dalam Organisasi Internasional. Contoh :Penerapan Hukum dalam kawasan ASEAN, yaitu “ASEAN Free Tax Regional” Hukum Internasional yang membahas tentang peraturan yang dibuat oleh negara-negara pembentuk ASEAN dalam bidang Ekonomi dan perdagangan, khususnya masalah distibusi atau perpindahan barang, jasa maupun modal yang tidak dikenakan bea atau cukai dagang menurut batasannya. Sehingga Pemerintah Pusat dan Kementrian Ekonomi, Perindustrian, Perdagangan, serta Elemen lainnya menerbitkan Undang-Undang baru tentang penetapan pajak perdagangan antar Negara Asia Tenggarara.Perjanjian Jual Beli Minyak mentah antara Jepang dan Indonesia. Jepang dan Indonesia menandatangani kontrak penjualan minyak mentah dan gas alam dan hsil sumber daya alam Indonesia kepada pihak pemerintah Jepang untuk diolah, dan diatur Ketetapan Harga minyak mentah dan gas alam oleh Organisasi Internasional yang menangini hal tersebut, sehingga Pemerintah Indonesia harus mentapkan jumlah eksploitasi sumber daya alam tersubut untuk dijual kepada jepang dan negara-negara diluar Indonesia lainnya.Peraturan PBB tentang Perang PBB menetapkan syarat-syarat ketentuan diadakannya perang, yaitu :Alasan Perang harus jelas dan dapat diterima masyarakat Dunia secara luas. Tidak menggunakan Senjata Nuklir, Biokimia, sulfur dan bahan-bahan yang terbentuk dari uranium dan sulfur. Masyarakat sipil tidak menjadi sasaran perang. Tidak menghancurkan tempat-tempat umum dan vital, seprti Tempat Ibadah, Tempat Pengisian Bahan Bakar, Jaringan Komunikasi, Listrik dan Sumber Pangan Penduduk. Tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas Negara lain, seperti Perusahaan Multinasional, Kantor Kedutaan Besar suatu Negara, dan Pangkalan Militer Negara lain yang berada dalam kawasan tersebut. Pihak yang melakukan peperangan Harus mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan tetap dan Dewan keamanan tidak tetap serta majelis umum dengan suara bulat, dan bertanggung jawab atas kerusakan berbagai macam fasilitas umum yang disebabkan oleh perang dengan membangun kembali segala macam kerusakannya. Negara yang melakukan penyerangan dalam peperangan harus menyiapkan dana yang besar untuk penggantian biaya perang. Hal-hal Lainnya yang dianggap sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia. (Mahkamah Internasional) Dalam peraturan PBB tersebut, Sebagai contoh adalah Israel yang menjadikan anggota PBB, dan tidak mentaati hampir seluruh peraturan perang tersebut, kerena alsan tujuan politik Nasional atau kepentingan Negaranya. Negara yang tidak dapat menerapkan hukum Internasional dan melanggarnya tanpa ada alasan dan tujuan yang jelas, serta dengan kepentingan tertentu akan mendapatkan sanksi dari badan organisasi yang menangani permasalahan tersebut atau mendapat kecaman dari negara yang telah melakukan perjanjian dengan negara yang melanggar.Contoh :Irak mendapat hukuman Embargo, pelarangan terbang, perdagangan dan ancaman lainnya karena melanggar aturan dan hukum Internasional, salah satunya adalah dengan melakukan Invasi militer ke daerah Kuwait dengan tanpa alasan perdamaian dan tujuan yang jelas. Amerika Serikat mendapat Kecaman dari pemerintah Kuba karena melanggar aturan-aturan perbatasan Negara-Negara dikawasan Amerika Tengah, yang membuat hubungan diplomatic kedua negara tidak harmonis, dan mengalami banyak permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur diplomasi. Pada Intinya, hukum Internasional bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada Negara-negara yang ada didunia akan adanya bahaya perang. Tetapi Hukum Internasional tidak dapat menghentikan perang, karena dalam struktur fungsi Hukum Internasional, masalah politik dan Militer merupakan ketentuan Negara yang bersangkutan.BAB III
PENUTUP
Kesimpulan Bahwa Sesungguhnya pembentukan Hukum Internasional disebabkan oleh karena pertemuan kepentingan Nasional antar Negara-Negara Dunia. Hukum Internasional yang dibuat berdasarkan komposisi wilayah dan keanggotaanya dalam bidang masing-masing harus mendapatkan ratifikasi oleh negara-negara yang terlibat dalam pembuatan hukum tersebut agar dapat di sah kan menjadi suatu undang-undang Internasional. Hukum Internasional berkaitan dengan hukum Nasional suatu Negara, oleh karena Hukum Internasional, maka Negara yang sepakat untuk mentaati peraturan tersebut harus bersedia mengubah peraturan Nasional atau menambahkan, bahkan mengurangi hukum Nasional agar sejalan dengan Hukum Internasional. Tiap-tiap Negara mempunyai hak untuk tidak mengikuti Peraturan dan hukum Internasional tersebut agar dapat diterapkan dalam kawasan Hukum Nasionalnya dengan alasan dan kepentingan serta keterangan yang jelas. Tetapi juga tiap-tiap Negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia tanpa harus mengikuti hukum Internasional. Hukum Internasional masih sangat lemah dan tidak tegas, karena tidak mewakili kepentingan banyak Negara Dunia, sehingga dalam penerapannya di berbagai negara didunia terjadi berbagai macam kendala dan permasalahan. Hal ini dikarenakan Hukum Internasional tidak bersifat mengikat, karena tidaj ada lagi Konstitusi Kedudukan Organisasi yang lebih tinggi dari sebuah Organisasi Pemerintahan. Kata Penutup
Demikian Makalah ini dibuat dan disusun dengan tujuan sebagai bahan pembelajaran tentang Hukum Internasional dan elemen-elemennya,yang merupakan syarat dan ketentuan dari Progam Pendidikan Mata Kuliah Hukum Internasional. Makalah ini disusun sesuai dengan data-data dan bahan referensi Ilmu Hubungan Internasional, Khususnya mengenai Hukum Internasional. Dalam Proses Penyusunan makalah ini saya mendapatkan berbagai macam kendala, mulai dari tidak bersedianya kelompok-kelompok lain untuk menerima saya masuk dan menjadi anggota kelompoknya sampai dengan pengumpulan data yang sangat terbatas. Saya atas nama penyusun menyampaikan terima kasih kepada Dosen Pengampu mata Kuliah Hukum Internasional dan juga saya mengucapkan permohonan maaf apabila dalam penyusunan makalah terdapat banyak kesalahan, baik dalam hal penulisan, maupun tekhnis penyusunan makalah. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan kepada saya sebagai penyusun mengucapkan terima kasih.
Daftar Pustaka Apeldoorn L. J. Van; “Pengantar Ilmu Hukum”sub bab ”Hukum Sebagai Acuan perdamaian Internasional”, Pradnya Paramita, Jakarta 2008. Cetakan ke tiga puluh dua, terjemahan Oetarid Sadino dan Supomo. Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. http//www.google//Hukuminternasional//2aa9iadbe//.com update Internet Tanggal 20 November 2009. Pukul 17.00 WIB. http//www.google//hankam dan militer internasional//.com update tanggal 20 November, Pukul 17.00 WIB. http//www.Akademika FH-UMM//Hukum Dunia Internasional.com update tanggal 20 November, Pukul 17.00 WIB. Dr Harjono SH MCL, dosen FH Unair, mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi RI, ”Lokakarya Evaluasi UU Perjanjian Internsional” Surabaya 18 Oktober 2008.Media online GagasanHukum.WordPress.Com, Kamis 4 Desember 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar